Sabtu, 10 Oktober 2026

Kemenhut Buka Peluang Investasi Karbon Hutan, Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Pasar Karbon Global


 Kemenhut Buka Peluang Investasi Karbon Hutan, Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Pasar Karbon Global Arsip - Foto udara areal hutan mangrove di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (25/10/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah terus memperkuat langkah Indonesia menuju ekonomi hijau melalui pengembangan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa peluang investasi karbon hutan kini semakin terbuka, seiring hadirnya regulasi baru yang mendukung mekanisme pasar karbon berstandar internasional.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Indonesia telah memasuki fase baru dalam pengembangan pasar karbon nasional. Menurutnya, komitmen politik pemerintah kini diterjemahkan secara konkret melalui kebijakan dan regulasi yang lebih jelas.

“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon. Kali ini, kemauan politik kami diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujar Edo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Salah satu landasan penting dalam percepatan perdagangan karbon tersebut adalah hadirnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai menjadi fondasi baru yang membuka ruang investasi lebih luas di sektor kehutanan, sekaligus menyederhanakan proses bisnis perdagangan karbon.

Kemenhut menilai penyederhanaan regulasi menjadi langkah penting untuk menjawab kebutuhan pasar global terhadap kredit karbon yang memiliki integritas tinggi dan memenuhi standar internasional.

Edo menjelaskan, pemerintah kini membuka seluruh mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon, termasuk melalui pendekatan nesting. Skema ini dianggap penting untuk menjaga integritas lingkungan, mencegah penghitungan emisi ganda, serta meningkatkan kepercayaan investor dan pasar internasional.

“Pendekatan nesting dinilai penting untuk memastikan integritas lingkungan, mencegah penghitungan ganda, serta memperkuat kepercayaan pasar dan investor,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan pemerintah Indonesia sangat terbuka terhadap investasi karbon kehutanan. Menurutnya, seluruh instrumen nilai ekonomi karbon kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung target iklim nasional.

Ia menyebut pemerintah telah memiliki komitmen besar melalui program restorasi dan rehabilitasi lahan kritis seluas 12 juta hektar. Selain itu, Indonesia juga menargetkan pengurangan emisi dari sektor kehutanan melalui proyek avoidance carbon seluas 50 juta hektar.

Tak hanya itu, pengembangan perhutanan sosial hingga 8,3 juta hektar dan penguatan hutan adat seluas 1,4 juta hektar juga menjadi bagian dari agenda besar yang telah dipublikasikan Indonesia dalam forum COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, tahun 2025.

“Pemerintah Indonesia membuka semua mekanisme peluang investasi karbon hutan untuk dapat memenuhi target komitmen Presiden Prabowo Subianto tersebut,” ujar Laksmi.

Di sisi lain, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, mengatakan pemerintah juga terus menyederhanakan proses bisnis investasi kredit karbon melalui Permenhut 6/2026 tanpa mengurangi kualitas hasil kredit karbon yang dihasilkan.

Menurutnya, target restorasi dan rehabilitasi hutan yang besar memang menjadi tantangan tersendiri bagi sektor kehutanan nasional. Namun, kondisi tersebut juga membuka peluang besar karena pasar karbon internasional saat ini semakin membutuhkan kredit karbon berkualitas tinggi dan berintegritas.

“Komitmen Presiden RI untuk restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektar merupakan tantangan besar bagi sektor kehutanan. Namun ini juga sejalan dengan kebutuhan pasar karbon internasional yang menginginkan produk kredit karbon berkualitas tinggi,” kata Ilham.

Dalam implementasinya, proyek karbon hutan di Indonesia juga dituntut memenuhi berbagai standar global, termasuk Prinsip Inti Karbon atau Core Carbon Principles (CCP) yang diterbitkan Dewan Integritas untuk Pasar Karbon Sukarela (ICVCM).

Standar tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari prinsip additionality, perlindungan keanekaragaman hayati, keterlibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, hingga penerapan sistem perlindungan (safeguard) yang kuat.

Dengan arah kebijakan baru ini, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon global, sekaligus memperkuat posisi sektor kehutanan sebagai motor pertumbuhan ekonomi hijau nasional.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru