Senin, 09 September 2024

Premi Asuransi Kesehatan  Umum Mencapai Rp4,81 Triliun Per Juni 2024


 Premi Asuransi Kesehatan  Umum Mencapai Rp4,81 Triliun Per Juni 2024 Premi asuransi kesehatan umum naik 1688 persen. (Ilustrasi Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sampai dengan Juni 2024, premi asuransi kesehatan  umum mencapai Rp4,81 triliun atau naik sebesar 16,88 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Asuransi kesehatan masih meneruskan pertumbuhan positif sampai dengan Juni 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, dikutip Antara, Selasa.

Dari sisi klaim, pada kuartal II-2024 klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum adalah sebesar Rp3,45 triliun atau meningkat sebesar 7,04 persen year on year (yoy).

Ogi menuturkan salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis. Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13 persen pada 2024.

Hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan, untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis.

Untuk regulasi yang terkait dengan asuransi kesehatan, OJK akan menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Produk Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat lini usaha tersebut, seperti halnya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang lalu.

Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya.

Sementara itu, untuk kinerja asuransi komersil, akumulasi pendapatan premi mencapai Rp165,18 triliun, atau naik 8,46 persen yoy pada Juni 2024.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru