Permendag 15/2026 Resmi Atur Transisi Ekspor Batu Bara, Mulai 2027 Hanya Lewat BUMN


 Permendag 15/2026 Resmi Atur Transisi Ekspor Batu Bara, Mulai 2027 Hanya Lewat BUMN Ilustrasi - Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru ekspor batu bara Indonesia. Aturan ini menjadi langkah awal menuju sistem ekspor yang nantinya akan dikelola melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola ekspor salah satu komoditas strategis nasional.

Menurut Rivai, konsep utama dalam regulasi tersebut adalah menjadikan BUMN ekspor sebagai pelaksana utama ekspor batu bara. Namun, pemerintah menyadari perlunya penyesuaian bagi pelaku usaha sehingga penerapannya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi.

“Semangat awalnya adalah ekspor komoditas strategis batu bara dilakukan melalui government export. Namun implementasinya dilakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan baik,” ujar Rivai dalam sosialisasi Permendag Ekspor Sumber Daya Alam yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).

Masa Transisi Berlaku Hingga Akhir 2026

Kemendag menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan berstatus Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara masih diperbolehkan melakukan ekspor seperti biasa.

Meski demikian, para eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah melalui sistem yang terintegrasi.

Dalam masa transisi ini, proses ekspor tetap menggunakan dokumen ET Batu Bara dan Laporan Surveyor (LS) atas nama perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor. Selain itu, eksportir harus menyerahkan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta data pendukung lainnya kepada BUMN ekspor.

Delapan Pos Tarif Masuk Pengaturan

Permendag 15 Tahun 2026 mencakup delapan pos tarif komoditas batu bara, yang terdiri atas empat pos tarif turunan HS 2701, dua pos tarif turunan HS 2702, dan dua pos tarif turunan HS 2703.

Seluruh komoditas tersebut tetap dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), termasuk kewajiban memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS).

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi aturan tersebut. Rivai menyebut evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan selama masa transisi berlangsung untuk memastikan tata kelola ekspor berjalan sesuai rencana.

PT DSI Jadi Eksportir Batu Bara Mulai 2027

Perubahan besar akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Sejak tanggal tersebut, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

PT DSI nantinya akan menangani seluruh rangkaian proses ekspor, mulai dari tahap prakepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan.

Meski menjadi eksportir utama, PT DSI tetap wajib memiliki dokumen ET Batu Bara dan Laporan Surveyor sebagai bagian dari persyaratan kepabeanan.

Untuk memperoleh ET Batu Bara, perusahaan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta memenuhi berbagai persyaratan administratif lainnya.

Sejumlah Pengecualian Tetap Diberikan

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memberikan sejumlah pengecualian terhadap kewajiban ET Batu Bara dan Laporan Surveyor.

Pengecualian berlaku untuk barang yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha komersial, seperti keperluan penelitian dan pengembangan, barang contoh untuk pameran, serta barang re-ekspor yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak habis digunakan.

Selain itu, produk non-batu bara yang memiliki kode Harmonized System (HS) sama dengan komoditas yang dibatasi juga mendapatkan pengecualian.

Ketentuan khusus lainnya diberikan kepada pemegang ET Batu Bara yang izin usahanya telah berakhir tetapi masih memiliki stok hasil produksi yang diperoleh saat izin masih berlaku.

Kewajiban Pelaporan Tetap Berlaku

Kemendag menegaskan bahwa eksportir tetap wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Menteri Perdagangan, baik untuk ekspor yang terlaksana maupun yang tidak terealisasi.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dikutip Antara.

Sementara itu, izin ET Batu Bara yang telah diterbitkan sebelum Permendag Nomor 15 Tahun 2026 berlaku tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2026 atau sampai masa berlaku izin usaha berakhir apabila waktunya lebih cepat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola ekspor batu bara Indonesia menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mampu mendukung pengelolaan komoditas strategis nasional secara lebih efektif di masa mendatang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru