Sabtu, 10 Oktober 2026

Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Ini?


 Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Ini? Pekerja mengolah adonan roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah resmi mengubah aturan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Aturan baru ini merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 dan membawa sejumlah perubahan penting terkait siapa saja yang berhak memanfaatkan tarif pajak final 0,5 persen.

Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh berbagai bentuk badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini pemerintah mempersempit cakupan penerimanya.

Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang

Koperasi

Perubahan ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) yang menegaskan bahwa hanya tiga kelompok wajib pajak tersebut yang berhak memperoleh fasilitas pajak UMKM.

CV, PT, dan BUMDes Diberi Masa Transisi

Meski demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi badan usaha yang selama ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.CV, firma, PT, dan BUMDes diberikan masa transisi sebelum nantinya wajib beralih menggunakan tarif Pajak Penghasilan umum yang berlaku.

Sementara itu, koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak.

Kabar Baik bagi UMKM Orang Pribadi

Salah satu perubahan yang dinilai menguntungkan pelaku usaha kecil adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar.

Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM perorangan dapat terus menikmati tarif pajak final tersebut selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Tutup Celah Penghindaran Pajak

Selain mengatur ulang penerima fasilitas, pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha.

Sebelumnya, ada pelaku usaha yang mendirikan beberapa perseroan perorangan agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

Kini, pemerintah mengubah mekanisme perhitungannya.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20 Tahun 2026, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Dengan demikian, pemecahan usaha menjadi beberapa entitas tidak lagi dapat digunakan untuk mempertahankan fasilitas pajak UMKM.

Omzet Suami-Istri Juga Akan Digabung

Pemerintah juga menutup celah penghindaran pajak melalui anggota keluarga inti.

Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, batas omzet Rp4,8 miliar akan dihitung berdasarkan gabungan omzet keduanya.

Perhitungan tersebut juga mencakup seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri.

Artinya, apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan fasilitas pajak UMKM benar-benar dinikmati oleh usaha yang masih berada pada skala mikro dan kecil.

Profesi Tertentu Tak Lagi Bisa Gunakan Skema Pajak UMKM

PP 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM.

Kelompok profesi yang dikecualikan antara lain:

  • Pengacara
  • Akuntan
  • Arsitek
  • Dokter
  • Konsultan
  • Notaris
  • Aktuaris
  • Penilai

Selain itu, pekerja di sektor seni dan hiburan juga tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut, termasuk musisi, penyanyi, aktor, pelawak, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Profesi lain yang turut dikecualikan meliputi atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, tenaga penjual, agen asuransi, perantara bisnis, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang.

Dengan tidak lagi masuk dalam skema PPh Final UMKM, penghasilan dari profesi-profesi tersebut akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Fokus pada UMKM yang Benar-Benar Kecil

Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin memastikan fasilitas pajak UMKM diberikan secara lebih tepat sasaran.

Melalui pembatasan penerima manfaat, penggabungan omzet usaha yang saling terkait, serta penutupan berbagai celah penghindaran pajak, pemerintah berharap insentif PPh Final 0,5 persen dapat lebih fokus mendukung pelaku usaha mikro dan kecil yang memang masih membutuhkan stimulus untuk berkembang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru