Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Ditunjuk Pimpin Percepatan Program


 Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Ditunjuk Pimpin Percepatan Program Tangkapan layar - Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. ANTARA/Sekretariat Negara/Fathur

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah bergerak cepat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah yang berfokus pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Langkah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026, yang sekaligus menegaskan bahwa satgas tersebut berada langsung di bawah kendali Presiden, dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Jumat (17/4/2026). Dalam beleid itu, satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Ketua I. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua II.

Fokus: Percepatan Program dan Sinkronisasi Kebijakan

Pembentukan satgas ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan berbagai program ekonomi berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Beberapa program yang menjadi fokus satgas meliputi:

  • Paket kebijakan ekonomi
  • Program stimulus ekonomi
  • Program prioritas nasional
  • Program strategis lintas kementerian/lembaga

Satgas juga diberi mandat untuk menyusun langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif. Artinya, tidak ada lagi program berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi.

Tak Hanya Eksekusi, Tapi Juga Pengawasan

Selain mempercepat program, satgas ini juga akan:

  • Melakukan monitoring dan evaluasi anggaran
  • Mengidentifikasi hambatan di lapangan
  • Menyusun solusi cepat untuk masalah strategis

Pendekatannya jelas: bukan hanya menjalankan program, tetapi juga memastikan hambatan bisa diatasi secara cepat dan tepat.

Diisi Tokoh Kunci Pemerintahan

Struktur satgas ini diisi oleh jajaran menteri dan pimpinan lembaga strategis. Beberapa posisi penting antara lain:

  • Wakil Ketua I: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Wakil Ketua II: Menteri Investasi Rosan Roeslani
  • Wakil Ketua III: Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy

Tak hanya itu, total ada sekitar 27 menteri dan pimpinan lembaga yang terlibat. Di antaranya:

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Menteri Pertanian Amran Sulaiman
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin

Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa percepatan ekonomi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja kolektif.

Cara Kerja Satgas

Dalam operasionalnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja (pokja) dan sekretariat yang berbasis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Koordinasi juga akan melibatkan:

  • Pemerintah daerah (provinsi hingga kabupaten/kota)
  • Instansi terkait
  • Pemangku kepentingan lainnya

Rapat koordinasi akan digelar minimal setiap dua bulan, dengan laporan langsung kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dikutip Antara.

Pendanaan dan Implementasi

Seluruh kegiatan satgas akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga, serta sumber lain yang sah sesuai regulasi.

Keppres ini sendiri ditetapkan pada 11 Maret 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.

Pembentukan satgas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin bergerak lebih cepat dan lebih terarah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Tantangannya kini bukan lagi pada perencanaan, tetapi pada eksekusi di lapangan.

Apakah langkah ini akan efektif mendorong ekonomi Indonesia di tengah tekanan global? Waktu yang akan menjawab.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru