Loading
Tangkapan layar - Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. ANTARA/Sekretariat Negara/Fathur
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah bergerak cepat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah yang berfokus pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026, yang sekaligus menegaskan bahwa satgas tersebut berada langsung di bawah kendali Presiden, dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Jumat (17/4/2026). Dalam beleid itu, satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Ketua I. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua II.
Fokus: Percepatan Program dan Sinkronisasi Kebijakan
Pembentukan satgas ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan berbagai program ekonomi berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Beberapa program yang menjadi fokus satgas meliputi:
Satgas juga diberi mandat untuk menyusun langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif. Artinya, tidak ada lagi program berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi.
Tak Hanya Eksekusi, Tapi Juga Pengawasan
Selain mempercepat program, satgas ini juga akan:
Pendekatannya jelas: bukan hanya menjalankan program, tetapi juga memastikan hambatan bisa diatasi secara cepat dan tepat.
Diisi Tokoh Kunci Pemerintahan
Struktur satgas ini diisi oleh jajaran menteri dan pimpinan lembaga strategis. Beberapa posisi penting antara lain:
Tak hanya itu, total ada sekitar 27 menteri dan pimpinan lembaga yang terlibat. Di antaranya:
Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa percepatan ekonomi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja kolektif.
Cara Kerja Satgas
Dalam operasionalnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja (pokja) dan sekretariat yang berbasis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koordinasi juga akan melibatkan:
Rapat koordinasi akan digelar minimal setiap dua bulan, dengan laporan langsung kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dikutip Antara.
Pendanaan dan Implementasi
Seluruh kegiatan satgas akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga, serta sumber lain yang sah sesuai regulasi.
Keppres ini sendiri ditetapkan pada 11 Maret 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
Pembentukan satgas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin bergerak lebih cepat dan lebih terarah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Tantangannya kini bukan lagi pada perencanaan, tetapi pada eksekusi di lapangan.
Apakah langkah ini akan efektif mendorong ekonomi Indonesia di tengah tekanan global? Waktu yang akan menjawab.