Loading
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas)
PURWOKERTO, ARAHKITA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari penipuan digital. Hingga pertengahan Oktober 2025, lembaga ini berhasil menyelamatkan uang masyarakat senilai Rp376,8 miliar dari berbagai kasus penipuan (scam) yang marak di dunia maya.
“Persentasenya mungkin sekitar dua persen dari total kerugian masyarakat akibat penipuan yang mencapai Rp7 triliun,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam diskusi bersama media usai acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (19/10/2025).
Rp7 Triliun Lenyap, Ratusan Ribu Rekening Diblokir
Menurut data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) yang dikumpulkan sejak 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, telah masuk 299.237 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.
Dari jumlah itu, 94.344 rekening telah diblokir, 487.378 rekening dilaporkan, dan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp376,8 miliar.
Baca juga:
Kemlu Ungkap 10 Ribu Kasus Online Scam Libatkan WNI, Ada yang Beraksi sampai Afrika SelatanLima provinsi dengan laporan tertinggi berasal dari:
Modus Penipuan yang Paling Banyak Makan Korban
Berdasarkan catatan IASC, modus kejahatan digital yang paling sering merugikan masyarakat antara lain:
Penipuan jual beli online: Rp988 miliar
Penipuan mengaku pihak lain (fake call): Rp1,31 triliun
Investasi bodong: Rp1,09 triliun
Penipuan lowongan kerja palsu: Rp656 miliar
Hadiah palsu: Rp189,9 miliar
Penipuan lewat media sosial: Rp491,1 miliar
Phishing: Rp507,5 miliar
Social engineering: Rp361,2 miliar
Pinjol fiktif: Rp40,6 miliar
File APK berbahaya di WhatsApp: Rp134 miliar
“Kami menangani hal ini dengan sangat serius. Anti-Scam Center terus kami perkuat agar bisa memberikan perlindungan nyata kepada konsumen,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Kolaborasi OJK, Polri, dan Dunia Digital
Untuk mempercepat penanganan kasus, OJK kini tengah memperkuat kolaborasi dengan Polri, perbankan, marketplace, dan operator telekomunikasi.Langkah ini penting mengingat para scammer kerap memanfaatkan rekening dan sambungan telepon untuk melancarkan aksinya.
Kiki juga mengungkapkan kabar baik: ke depan, laporan yang masuk ke Anti-Scam Center akan diakui sebagai laporan resmi kepolisian.
“Ini berita besar. Terima kasih kepada Polri, karena masyarakat tak perlu lagi melapor dua kali. Laporan di Anti-Scam Center akan otomatis diakui sebagai laporan polisi,” jelasnya dikutip Antara.
Keberhasilan OJK menyelamatkan ratusan miliar rupiah dari tangan penipu menjadi sinyal positif di tengah meningkatnya kejahatan digital di Indonesia. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk waspada, tidak mudah percaya pada tawaran menggiurkan, dan selalu memverifikasi setiap transaksi digital.