Berusaha Larikan Diri, Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu


 Berusaha Larikan Diri, Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Aparat Polres Tangerang Selatan, terpaksa menembak mati BS pengedar narkotika jenis sabu-sabu karena berupaya untuk melarikan diri. (Fakta Banten)

TANGERANG, ARAHKITA.COM - Aparat Polres Tangerang Selatan, terpaksa menembak mati BS pengedar narkotika jenis sabu-sabu karena berupaya untuk melarikan diri dari sergapan petugas.

"Kami mengamankan lima gram sabu-sabu, satu paket kecil yang dikemas khusus," kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ferdy Irawan di Tangerang, Senin (25/3/2019).

Ferdy mengatakan pelaku merupakan warga Kampung Pugur, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang yang tidak mengindahkan tembakan peringatan dua kali ke udara.

Polisi menembak bagian pantat pelaku karena berusaha untuk menghindar, meski telah terkena timah panas tapi tidak juga menyerah.

Aksi penembakan tersebut saat polisi menggerebek dan mengamankan Sar sebagai pemakai sabu-sabu di Kecamatan Curug, kemudian mengakui narkotika itu diperoleh dari BS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa Sar ke tempat persembunyian BS, akhirnya pelaku itu ke luar dan ingin bertemu.

Seketika petugas hendak menangkap, BS dengan cepat melarikan diri di keremangan malam, tidak membuang kesempatan akhirnya petugas memberikan peringatan tembakan.

"Padahal sudah dua kali tembakan tapi tidak juga bersedia untuk menyerahkan diri ke petugas," katanya sebagaimana diberitakan Antara.

Polisi mengamankan sepeda motor serta sebuah ponsel milik BS dan berupaya untuk pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu, aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Da (33) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pamulang, Kota Tangerang Selatan saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal di Tangerang, mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,7 gram yang sengaja disembunyikan dalam kantong celana.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku merupakan warga Gang Sepakat No.13, Kelurahan Bendungan Hilir RT 12/02, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta.

Dalam pengakuan pelaku kepada petugas menjadi pengedar narkoba untuk mencari uang tambahan belanja memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru