JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini menyusul ditetapkannya BUM Desa sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, RPP BUMDes tersebut semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk difahami. Menurutnya, RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.
"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kita upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca,"ujarnya di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Menurut Gus Menteri, pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUMDes.
Sebab menurutnya, undang-undang tersebut akan memudahkan BUM Desa dalam menjalin kerjasama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.
"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Menurutnya, penyusunan RPP BUMDes melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPP tersebut mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen yang ada.
"Ini (RPP BUMDes) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," ungkapnya.