Tiga Anggota DPRD Mimika Dipanggil Gakkumdu


  • Kamis, 26 April 2018 | 00:15
  • | News
 Tiga Anggota DPRD Mimika Dipanggil Gakkumdu Anggota DPRD Mimika, Markus Timang sedang memberikan klarifikasi saat dimintai oleh staf Gakkumdu Timika di Sekertariat Gakkumdu Mimika, Rabu (25/4/2018). ((Kristina/TimeX)

TIMIKA, ARAHKITA.COM - Tiga orang Anggota DPRD Mimika yakni Markus Timang, Theo Deikme dan Matius Uwe Yanengga dipanggil oleh Gakkumdu Mimika, Rabu (25/4) kemarin. Tiga anggota dewan ini dipanggil sebagai saksi terkait kehadiran mereka saat demo yang dilaksanakan Rabu, 18 April lalu di Sekertariat Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mimika.

Pemanggilan tiga saksi ini berdasarkan laporan Steven O. Magai dengan nomor 14/LP/PB/Kab.Mimika/33.10/IV/2018 terkait dugaan ijazah palsu Eltinus Omaleng yang disuarakan Aliansi Rakyat Mimika Peduli Keadilan (ARMPK) saat melakukan aksi demo di depan Sekertariat Gakkumdu Kabupaten Mimika, Rabu (18/4/2018).

Tidak hanya tiga Anggota DPRD Mimika, Steven O. Magai sebagai pelapor juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun yang memenuhi undangan hanya dua anggota DPRD yakni Markus Timang dan Theo Deikme.

Markus Timang usai dimintai keterangan menjelaskan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait kehadiran dirinya dalam aksi demo yang dilaksanakan pada Rabu (18/4/2018) lalu.

“Hari ini saya menghadiri undangan dari Gakkumdu untuk mengklarifikasi terkait kehadiran saya ditengah masyarakat yang memberikan aspirasi terkait putusan DKPP dimana rakyat mempertanyakan mengapa Komisioner KPU Mimika diberhentikan semetara dan siapa yang akan bertindak mensukseskan Pilkada kedepannya,” kata Markus Timang kepada media ini, Rabu (25/4/2018).

Lebih lanjut kata Markus, pihak Gakkumdu juga menanyakan dirinya terkait dugaan ijazah palsu dari Eltinus Omaleng. 

“Tadi saya ditanyakan tentang ijazah, namun saya katakan pada penyidik, kalau saya dengar tetapi saya tidak lihat. Yang saya lihat hanya ijazah dari Jayapura dan saya tidak tau persis, saya hanya ikut lihat dan ikut baca sebelum dilakukan hak angket,” katanya.

Sementara itu, Ketua Gakkumdu yang juga Ketua Panwaslu Mimika, Toni Lehander Agapa menerangkan untuk Matius Uwe Yanengga dan Steven O. Magai yang tidak hadir, pihak Gakkumdu akan melayangkan undangan ke 2 untuk hadir di Gakkumdu hari ini, Kamis (26/4/2018).

“Ini belum selesai proses klarifikasinya. Kami harus pelajari dulu laporannya seperti apa, dan hasil dari klarifikasinya sepeti apa, baru kami bisa tentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Lanjut Toni, pihak Gakkumdu bekerja sesuai dengan peraturan bersama (Perber) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kapolri dan Jaksa Agung RI Nomor 14 tahun 2016, Nomor 01 tahun 2016 dan Nomor 013/ja/11/2016.

“Kami bekerja sesuai dengan Perber tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.

Selain itu, Toni mengatakan pihak Gakkumdu akan menyelesaikan semua laporan mengacu pada peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dna Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Maurits Sdp)

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru