Pascaputusan Hakim, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin oleh KPK


 Pascaputusan Hakim, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin oleh KPK Tahanan KPK, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola. (Lumennews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Jawa Barat pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Zumi Zola telah diesekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Jawa Barat.

"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/12) memvonis Zumi Zola selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM dan menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Vonis itu pun sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Zumi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.

"Semua pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diambil alih semua oleh majelis dan standar di KPK bila sudah lebih dari dua pertiga tidak perlu upaya hukum selanjutnya kecuali ada perbedaan penerapan pasal dan hal lainnya," kata ketua tim JPU KPK yang menangani Zumi Zola, Iskandara Marwanto.

Karena KPK dan Zumi Zola sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan selanjutnya Zumi Zola akan diberhentikan oleh Presiden dengan menerbitkan surat keputusan presiden (kepres).

DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola terbukti bersalah berdasarkan dua dakwaan pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru